HARMONISASI PENGATURAN PEMBERIAN BANTUAN BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Keywords:
Pengaturan, Anak, Bantuan HukumAbstract
Penelitian ini mempunyai tujuan melakukan harmonisasi terkait pengaturan pemberian bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Metode yang dipergunakan di kajian ini menggunakan kajian hukum dengan jenis yuridis normatif, berpendekatan perundang-undangan agar melakukan pembahasan masalah hukum pada jurnal ini yakni konflik norma antara UU SPPA dengan UU BH. Kajian ini mendapatkan bahwa dalam UU SPPA dengan UU BH mengalami konflik norma terkait subyek penerima bantuan hukum. Dalam UU SPPA menyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum, namun dalam UU BH subyek penerima daripada bantuan hukum adalah fakir miskin, anak tidak dicantumkan dalam undang-undang tersebut. Hal tersebut menyebabkan perlu dilakukan harmonisasi terhadap peraturan yang ada sehingga aturan-aturan yang ada harmonis dan selaras. Maka dari itu perlu dilakukan revisi kembali dalam UU BH terkait subyek penerima bantuan hukum. Sehingga aturan yang ada tidak menimbulkan konflik norma dan memberikan kepastian hukum terkait subyek penerima bantuan hukum.